Pacar Meminjam Uang, Lalu Putus. Utangnya Ikut Putus?

Oleh Sachril Hidayat, S.H
Hukum Korporasi
Pacar meminjam uang, kemudian hubungan berakhir. Beberapa bulan kemudian, uangnya ditagih. Situasi seperti ini sering dianggap sebagai persoalan pribadi antara mantan pasangan, padahal bisa menjadi persoalan hukum.

Status sebagai pacar atau mantan pacar tidak menentukan apakah seseorang mempunyai kewajiban membayar. Yang menentukan adalah hubungan hukum atas uang tersebut. Jika sejak awal uang diberikan sebagai pinjaman dan ada kesepakatan untuk mengembalikannya, maka hubungan itu dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Persoalan berikutnya adalah pembuktian. Dalam hubungan pacaran, orang biasanya tidak membuat perjanjian dengan format formal hanya karena meminjamkan uang kepada pasangannya. Kesepakatannya bisa muncul melalui percakapan WhatsApp, bukti transfer, atau komunikasi lain yang menunjukkan bahwa uang tersebut memang harus dikembalikan
. Tidak adanya perjanjian tertulis tidak otomatis menghapus adanya perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, sementara Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Karena itu, bukti transfer saja belum tentu cukup. Yang perlu dilihat adalah konteksnya: apakah uang tersebut diberikan sebagai pinjaman, hadiah, bantuan, atau untuk tujuan lain.
Jika kewajiban mengembalikan uang memang terbukti tetapi tidak dilaksanakan, persoalannya dapat masuk ke ranah wanprestasi. Hal ini berbeda dengan sekadar mengatakan, “Dia pernah menerima uang saya.” Pernah menerima uang tidak otomatis berarti mempunyai utang.
Justru hubungan antara pemberian uang, kesepakatan para pihak, dan kewajiban pengembalian yang harus dibuktikan. Contoh yang pernah menarik perhatian publik adalah perkara Wulan Guritno melawan Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, terkait dana talangan Rp396,15 juta ketika keduanya masih berhubungan. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan perdamaian dan pencabutan gugatan, sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai putusan yang menentukan secara final bahwa salah satu pihak terbukti benar mengenai pokok utangnya.
Jadi, kalau pacar meminjam uang lalu hubungan berakhir, pertanyaan hukumnya bukan “masih pacaran atau sudah putus?” Pertanyaannya adalah apakah memang ada kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut? Jika ada, putusnya hubungan tidak menghapus kewajiban itu. Sebaliknya, jika uang diberikan sebagai hadiah atau pemberian tanpa kesepakatan pengembalian, statusnya tidak berubah menjadi utang hanya karena hubungan berakhir. Dalam perkara seperti ini, yang paling penting bukan seberapa lama hubungan berlangsung, melainkan apa yang disepakati ketika uang berpindah tangan.
Tentang Penulis
