Chat WhatsApp Bisa Jadi Perjanjian?

Oleh Sachril Hidayat, S.H
Hukum Korporasi
Percakapan WhatsApp pada dasarnya bukan kontrak dalam pengertian bahwa setiap pesan otomatis menciptakan perjanjian.

Secara hukum, sebuah kesepakatan dapat lahir melalui komunikasi elektronik sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Prinsip tersebut kemudian berjalan beriringan dengan rezim transaksi elektronik. Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa Kontrak Elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang, terdapat hal tertentu, dan objek transaksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Dengan demikian, secara konseptual, kalimat sederhana seperti “Saya setuju membeli dengan harga Rp20 juta” yang disampaikan melalui WhatsApp dapat memiliki arti hukum apabila konteksnya menunjukkan adanya kesepakatan yang memenuhi unsur tersebut.
Persoalan berikutnya adalah pembuktian. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tetap mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti. Pasal 5 ayat (1) UU ITE setelah perubahan menyatakan: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Ayat (2) menyebutnya sebagai perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara, sedangkan ayat (3) mensyaratkan penggunaan Sistem Elektronik sesuai dengan UU ITE. Karena itu, percakapan WhatsApp dapat diajukan sebagai bagian dari pembuktian.
Namun, pengakuan tersebut tidak berarti setiap screenshot otomatis membuktikan kebenaran seluruh isi percakapan. Keaslian, keutuhan, identitas para pihak, konteks percakapan, dan keterkaitannya dengan alat bukti lain tetap dapat menjadi persoalan yang harus dinilai dalam persidangan. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata, sementara praktik pembuktiannya tetap berkaitan dengan tata cara pengajuan dan penilaiannya di persidangan.
Hal ini juga dapat dilihat dari konstruksi transaksi elektronik. Pasal 17 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat, sedangkan ayat (2) mewajibkan para pihak beriktikad baik dalam interaksi dan pertukaran informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa “Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.” Selanjutnya Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan para pihak. Bahkan, PP tersebut tidak mensyaratkan bahwa kesepakatan elektronik harus selalu berbentuk dokumen kontrak formal. Ini penting karena WhatsApp pada dasarnya hanya merupakan sarana komunikasi; yang menentukan akibat hukumnya adalah isi komunikasi dan terpenuhinya unsur kesepakatan, bukan nama aplikasi yang digunakan.
Dalam perbandingan, pendekatan hukum Indonesia sejalan dengan gagasan umum dalam hukum kontrak modern bahwa bentuk elektronik tidak dengan sendirinya menghilangkan kekuatan hukum suatu kesepakatan. Namun, Indonesia secara khusus memberikan kerangka normatif melalui UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 mengenai transaksi, kontrak elektronik, serta pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Karena itu, pertanyaan “Apakah chat WhatsApp bisa jadi perjanjian?” sebenarnya harus dijawab dengan dua pertanyaan yang berbeda: apakah percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan yang memenuhi syarat perjanjian, dan apakah percakapan tersebut dapat dibuktikan keaslian serta konteksnya? Jawabannya tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda tangan pada layar, tetapi oleh terpenuhi atau tidaknya unsur perjanjian dan kekuatan pembuktiannya.
Tentang Penulis
