Tidak Ditemukan Bukti Ijazah yang Menjadi Dasar Penyetaraan, Mengapa Permohonan Tetap Tidak Dapat Diterima?

Oleh Sachril Hidayat, S.H
Hukum Korporasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menempatkan persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam suatu persoalan hukum yang lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan mengenai keaslian dokumen.

Dalam pemeriksaannya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Mahkamah kemudian menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Temuan tersebut menjadikan persoalan syarat pendidikan calon Wakil Presiden, ijazah luar negeri, dan surat keterangan penyetaraan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara tersebut.
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Dalam menilai dokumen tersebut, Mahkamah Konstitusi membedakan antara seseorang yang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan seseorang yang secara administratif dan substantif telah menamatkan pendidikanpada jenjang yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena penyetaraan pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari sistem pendidikan asing untuk kemudian dinilai kesetaraannya dengan sistem pendidikan nasional.
Dalam persidangan, Mahkamah memperoleh keterangan mengenai keberadaan Certificate of Attendance dari UTS Insearch dan dokumen pendidikan lainnya. Namun, Certificate of Attendance pada dirinya tidak serta-merta merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Dari sinilah muncul persoalan hukum mengenai apakah penilaian kesetaraan pengetahuan dapat dipersamakan dengan bukti pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Lantas, mengapa permohonan tersebut tetap tidak dapat diterima? Jawabannya terletak pada kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon. Dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 Undang-Undang Pemilu menempatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu sebagai pihak yang mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan.
Para Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan merupakan pasangan calon peserta Pemilu Presiden 2024. Selain persoalan kedudukan hukum, permohonan tersebut diajukan setelah penetapan hasil Pemilu 2024 dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kondisi tersebut menjadi penting karena terdapat perubahan konteks hukum dari syarat pencalonan menjadi persoalan mengenai status seorang pejabat negara yang telah memperoleh legitimasi melalui tahapan konstitusional berikutnya.
Mahkamah juga tidak dalam amar putusannya menyatakan bahwa Gibran harus didiskualifikasi ataupun diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Oleh karena itu, secara yuridis perlu dibedakan antara apa yang ditemukan Mahkamah dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan apa yang benar-benar diperintahkan atau dinyatakan dalam amar putusan. Pembedaan tersebut penting agar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak direduksi menjadi narasi sederhana bahwa Mahkamah “menolak gugatan ijazah Gibran”.
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam hukum Pemilu dan hukum tata negara, khususnya mengenai hubungan antara syarat pencalonan, pembuktian administratif, kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing, serta akibat hukum setelah seorang calon dilantik menjadi pejabat negara. Putusan ini menunjukkan bahwa persoalan mengenai terpenuhinya syarat pendidikan dan persoalan mengenai tersedia atau tidaknya remedy hukum merupakan dua persoalan yang berbeda.
Bahkan ketika Mahkamah menemukan persoalan substantif dalam dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, akibat hukum terhadap kedudukan seorang pejabat negara tetap harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan hukum acara yang berlaku. Karena itu, pertanyaan penting yang ditinggalkan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya “apakah terdapat ijazah yang menjadi dasar penyetaraan?”, melainkan juga “dalam forum hukum apa dan melalui mekanisme apa persoalan syarat pencalonan dapat dikoreksi setelah seorang calon telah ditetapkan dan dilantik?” Pertanyaan tersebut menjadikan perkara ini relevan untuk dikaji lebih lanjut dalam perspektif perkembangan hukum Pemilu dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Tentang Penulis


