22 September 2026
REKONSTRUKSI REGULASI PENGGALANGAN DANA PUBLIK BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SH
Oleh Sachril hidayat
Hukum korporasi
Dipenghujung tahun 2025 pulau Sumatra kembali menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan dan ekologis yang memilukan. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pulau Sumatra meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa.

A. PENDAHULUAN
Dipenghujung tahun 2025 pulau Sumatra kembali menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan dan ekologis yang memilukan. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pulau Sumatra meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa. Hujan deras yang terus-menerus selama beberapa hari yang menyebabkan sungai-sungai
meluap dan lereng perbukitan runtuh. Ratusan desa terendam banjir serta infrastruktur
vital terputus, dan banjir bandang inipun menelan ratusan korban jiwa. Menurut data
yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat
korban meninggal dunia akibat bencana tersebut mencapai 1.189 juta jiwa, 141 orang
dinyatakan hilang dan 195.542 jiwa terpaksa mengungsi.1
Bencana alam yang hadir dipenghujung tahun tersebut bukan hanya sekedar
fenomena alam yang datang secara tiba-tiba, melainkan sebuah bencana kemanusiaan
yang memperlihatkan keroposnya perlindungan negara terhadap warganya. Dibalik
banyaknya korban yang terjadi akibat bencana alam di Sumatra, sesungguhnya ada hak fundamental yang mengharuskan negara hadir untuk memenuhi kewajibannya seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin hak untuk
Tentang Penulis
Bagikan


